Beranda | Artikel
Bekerja Pada Orang Kafir
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…
Saat ini saya bekerja di saudi arabia tepatnya di DAMMAM, dan saya bekerja di sebuah pabrik milik orang kristen yang sebagian besar pekerjanya orang-orang kristen/non muslim, ada juga orang saudi tapi dari agama syi’ah.

Yang jadi permasalahan saya adalah masalah saya adalah:

  1. Saya tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah ketika jam kerja, saya pernah berfikiran untuk kabur dan mencari pekerjaan lain agar saya tetap bisa berjama’ah di masjid, bolehkah saya kabur? yang otomatis status saya jadi ilegal?
  2. Di dekat tempat tinggal saya ada islamic centre tapi ustadz-ustadznya adalah orang ikhwani/pks yang setiap minggu mengadakan pengajian dan menerbitkan buletin. Bolehkah saya menghadiri acara/pengajian mereka? Bolehkah saya membaca buletin mereka?

Mohon jawaban ustadz. Jazaakallah khairan…

Jawaban Ustadz:

Bismillahirrohmaanirrohiim…
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.

Langsung saja, alhamdulillah akhi Fauzi, saya sangat bergembira ketika membaca pertanyaan antum yang menunjukkan bahwa antum memiliki semangat dan perhatian yang besar terhadap urusan agama antum, yaitu masalah shalat berjama’ah. Betapa banyak kaum muslimin yang sudah tidak peduli sama sekali dengan urusan sholat berjama’ah, bahkan –na’uzubillah– sudah tidak sholat sama sekali. Semoga Allah senantiasa melindungi antum dari segala fitnah dan kejelekan, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan karunia, taufik dan hidayahnya kepada kita semua, amiin.

Selanjutnya, masalah sholat berjama’ah adalah salah satu syiar agama kita tercinta, agama Islam, dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menegakkan sholat berjama’ah, bukan hanya dalam keadaan aman dan damai, bahkan dalam keadaan peperangan pun beliau tetap menjalankan sholat berjama’ah, tentunya dengan tata cara tersendiri, silakan baca surat An Nisa’ ayat 102-103. Fenomena ini merupakan salah satu dalil akan wajibnya sholat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan di antara dalil akan wajibnya sholat berjama’ah ialah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ada seorang laki-laki buta (Abdullah bin Ummi Maktum radhiallohu ‘anhu) datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki seorang penuntun, yang menuntunku pergi ke masjid.” Kemudian orang itu mohon agar diizinkan untuk sholat di rumahnya, maka Rasululah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya, akan tetapi ketika ia sudah berpaling hendak pergi, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan bertanya kepadanya: “Apakah engkau mendengar seruan untuk sholat (Adzan)?” Maka ia menjawab: “Ya, saya mendengarnya.” Nabi pun bersabda: “Maka penuhilah seruan itu.” (HR. Muslim)

Dan masih banyak lagi dali-dalil yang menunjukkan akan kewajiban sholat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan inilah –insyaAllah– pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan hukum sholat berjama’ah, walaupun banyak dari ulama’ Ahlussunnah yang berpendapat bahwa sholat berjama’ah itu sunnah muakkadah, atau fardhu kifayah.

Akan tetapi melihat permasalahan yang sedang dihadapi oleh saudara Fauzy, yang menurut pertanyaannya ia mukim di Dammam Saudi Arabia, dan bekerja di perusahaan orang Nasrani, dan kebanyakan pekerjanya non muslim serta Syi’ah (aliran sesat yang mengultuskan Ali bin Abi Tholib, bahkan sebagian mereka sampai menuhankan beliau dan juga keturunannya; Husain radhiallohu ‘anhu, sampai-sampai sebagian mereka menamakan anaknya dengan nama: Abdul Husain -hamba Husain-), sehingga ketika jam-jam sholat, ia tidak bisa sholat berjama’ah.

Ya akhi Fauzi, semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi antum dari berbagai fitnah, bila keadaan antum seperti ini, di mana tidak ada masjid atau tidak ada orang yang diajak berjama’ah, maka kewajiban antum berjamaah telah gugur, karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan. Walau demikian semampu mungkin antum mencari kawan kerja antum yang sunni untuk diajak sholat berjama’ah, di kantor, atau di halaman, atau di kamar, tidak mesti di masjid, terlebih-lebih bila tempat antum bekerja jauh dari masjid sehingga tidak dapat mendengar suara azan.

Adapun keinginan antum untuk kabur, maka itu adalah perbuatan haram, karena antum telah terikat kontrak kerja dengan perusahaan, dan antum wajib memenuhi kontrak tersebut, karena kontrak kerja adalah salah satu bentuk perjanjian yang kita diwajibkan untuk memenuhinya, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah setiap perjanjian.” (Al Maidah: 1)

Agama islam tidak pernah mengajarkan umatnya dalam urusan apapun untuk berkhianat, akan tetapi islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menepati janji, dan perjanjian. Oleh karena itu antum tidak dibenarkan/haram kabur yang itu adalah pengkhianatan kontrak kerja, walau dengan alasan yang antum sebutkan. Selama antum masih bisa menegakkan sholat, walau itu hanya sendirian tanpa berjama’ah, maka antum haram hukumnya untuk kabur/mengkhianati kontrak kerja.

Nasihat ana, antum selesaikan kontrak kerja, kemudian antum mencari pekerjaan lain yang memungkinkan antum untuk sholat berjama’ah dan terhindar dari orang-orang Nasrani dan Syi’ah. Semoga Allah memudahkan urusan antum dan senantiasa menjaga antum dari segala kejelekan, amiin.

Untuk pertanyaan kedua, saya anjurkan antum untuk menghadiri pengajian mereka dan membaca buletin-buletin yang mereka terbitkan, karena sepengetahuan saya, Islamic Centre yang ada di Saudi Arabia tetap mengajarkan tauhid yang benar, sholat yang benar, dll, walaupun kadang kala terjadi beberapa kekurangan, semoga dengan demikian antum terhindar dari fitnah orang-orang Syi’ah dan Nasrani. Wallahu A’lam bisshawab.

Berikut ana cantumkan nomor telepon saudara saya seorang ustadz yang bekerja di Islamic Centre di Jubail:

– Ustadz Muhammad Hamid Alwi: 0503400178

(*) Dan berikut ini adalah no. telp Ustadz Arifin Badri:

– Ustadz Muhammad Arifin Badri: 04-8368450 (Madinah Munawwarah).

Semoga jawaban ana ini sedikit membantu antum memecahkan permasalahan yang sedang antum hadapi.

(*) Pada bagian ini, telah kami edit dan kami tambahkan kalimat “Dan berikut ini adalah no. telp Ustadz Arifin Badri”, semata-mata untuk memperjelas keterangan ustadz.

***

Penanya: Fauzy
Dijawab Oleh: Ustadz Arifin Badri

Sumber: muslim.or.id

🔍 Artikel Fiqih Wanita, 7 Bulanan Menurut Islam, Obat Galau Karena Cinta, Puasa Tanpa Sholat 5 Waktu, Riya Menurut Islam, Cara Shalat Sunat Tasbih

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/421-bekerja-pada-orang-kafir.html